18 Januari 2023 | Dibaca : 262 Pengunjung
Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana perpajakan atas nama tersangka Kamim Tohari pada hari Rabu, 18 Januari 2023 bertempat di kantor Kejari Badung. Tersangka Kamim Tohari diduga telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang melanggar Pasal 39 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tahap II yang diterima oleh jaksa I Nengah Astawa, S.H., M.H. ini telah dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari dan akan dilakukan penuntutan dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18 Januari 2023 Dibaca : 262 Pengunjung
Vicon Tips & Trik Menghasilkan Laporan Keuangan 2022 yang Andal: Perspektif Kebijakan, Aplikasi, dan Pengendalian Internal
257Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Badung di SMPN 5 Abiansemal
584Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Badung di SMPN 1 Abiansemal
53Bimbingan Strategi Penyerapan Anggaran Bidang Pembinaan, Intelijen, Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
235Sipede Class Pegawai Kejaksaan Negeri Badung