09 Januari 2025 | Dibaca : 259 Pengunjung
Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka IKL dari Penyidik Kepolisian Daerah Bali
IKL selaku Kepala Desa/Perbekel Desa Bongkasa Desa Adat Bongkasa Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 Wita Areal Parkir Utara Komplek Pusat Kantor Pemerintahan Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disangka telah melalukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDesa Bongkasa. Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap IKL selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan.
09 Januari 2025 Dibaca : 259 Pengunjung
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ke Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana Dalam Rangka Meningkatkan Sinegritas Dengan Perguruan Tinggi
242Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
210Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus ditresnarkoba POLDA Bali
184Silaturahm dan buka puasa bersama polres badung dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Badung
168EKSPOSE Pendampingan hukum Dinas PUPR bidang bina Marga Kabupaten Badung