07 Januari 2025 | Dibaca : 212 Pengunjung
Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah dilaksanakan Sidang Gugatan Tata Usana Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.Dps. Antara Desa Adat Prerenan sebagai Penggugat melawan Tergugat Bupati Badung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung.
Bahwa adapun Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam persidangan yaitu : Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H, A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Febrina Irlanda, S.H., Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Mayasari, S.H.,M.H. dengan agenda sidang Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi serta mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat
Bahwa sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari Penggugat dan Saksi Fakta dari Tergugat.
07 Januari 2025 Dibaca : 212 Pengunjung
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ke Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana Dalam Rangka Meningkatkan Sinegritas Dengan Perguruan Tinggi
244Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
211Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus ditresnarkoba POLDA Bali
184Silaturahm dan buka puasa bersama polres badung dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Badung
169EKSPOSE Pendampingan hukum Dinas PUPR bidang bina Marga Kabupaten Badung