07 Januari 2025 | Dibaca : 1055 Pengunjung
Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah dilaksanakan Sidang Gugatan Tata Usana Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.Dps. Antara Desa Adat Prerenan sebagai Penggugat melawan Tergugat Bupati Badung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung.
Bahwa adapun Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam persidangan yaitu : Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H, A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Febrina Irlanda, S.H., Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Mayasari, S.H.,M.H. dengan agenda sidang Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi serta mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat
Bahwa sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari Penggugat dan Saksi Fakta dari Tergugat.
07 Januari 2025 Dibaca : 1055 Pengunjung
Jaksa Masuk Sekolah di SMP Katolik Thomas Aquino
200Kepala Kejaksaan Negeri Badung Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Yang Digelar Oleh Pemerintah Kabupaten Badung
231Rapat Persiapan / Pre Construction Meeting (PCM) Kegiatan Pengurugan Site Rencana Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung
200Penyuluhan Produk Hukum/Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
206Pembongkaran Pondasi Bangunan Yang Berada Di Tanah Negara Milik Pemerintah Kabupaten Badung