28 Mei 2025 | Dibaca : 440 Pengunjung
Pada hari Rabu 28 Mei 2025 Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H. Menghadiri rapat Belanja Modal Bangunan Gedung Pertokoan/ Koperasi/ Pasar Renovasi Warung Kuliner di Pantai Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Badung melalui Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak dalam rangka melakukan Pendampingan Hukum guna dapat meminimalisir penyimpangan hukum dan pelanggaran hukum yang mendasarkan pada pasal 30 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
28 Mei 2025 Dibaca : 440 Pengunjung
Apel kerja di lingkungan kejaksaan negeri Badung
896Inspeksi lapangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di wilayah kuta utara dan wilayah Mengwi
877Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih
901Rapat koordinasi persiapan verifikasi lapangan (VL) evaluasi kabupaten/kota layak anak kabupaten Badung
651Launching bale paruman adhyaksa