28 Mei 2025 | Dibaca : 492 Pengunjung
Rabu, 28 Mei 2025 bertempat di Kantor Perbekel Munggu, Jl. Pempatan Munggu, Desa Munggu, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen, Pradewa Ari Akhbar Kharisma, S.H. hadir sebagai narasumber dalam rangka pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa pada Pemerintah Desa Munggu.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni, Perbekel Munggu, Ketua BPD Munggu, beserta jajaran, Para Kasi di lingkungan Pemerintah Desa Munggu, Para Staff pada Pemerintah Desa Munggu.
Bahwa pada kegiatan tersebut Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejari Badung memaparkan pada pokoknya peningkatan kapasitas aparatur desa merupakan langkah krusial dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan peningkatan kapasitas pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa, dan masyarakat desa. Pengembangan kapasitas ini meliputi penguatan pemahaman terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, dan perencanaan pembangunan desa yang membutuhkan aparatur yang kompeten.
28 Mei 2025 Dibaca : 492 Pengunjung
Apel kerja di lingkungan kejaksaan negeri Badung
896Inspeksi lapangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di wilayah kuta utara dan wilayah Mengwi
877Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih
901Rapat koordinasi persiapan verifikasi lapangan (VL) evaluasi kabupaten/kota layak anak kabupaten Badung
651Launching bale paruman adhyaksa