07 Mei 2025 | Dibaca : 1016 Pengunjung
Rabu, tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disangka telah melalukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada Badan Usaha Milik Desa Asem Manis Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung (selanjutnya disingkat BUMDesa Asem Manis). yang menyebabkan Kerugian Negara atas nama Terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih Dengan Agenda Sidang Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H, Putu Windari Suli,S.H.,M.Kn
07 Mei 2025 Dibaca : 1016 Pengunjung
Apel kerja di lingkungan kejaksaan negeri Badung
1055Inspeksi lapangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di wilayah kuta utara dan wilayah Mengwi
1049Rapat koordinasi persiapan verifikasi lapangan (VL) evaluasi kabupaten/kota layak anak kabupaten Badung
752Launching bale paruman adhyaksa
527Kunjungan kerja komisi kejaksaan republik Indonesia di kejaksaan negeri Badung