25 April 2022 | Dibaca : 1717 Pengunjung
Pada hari Senin,25 April 2022 sekitar pukul 08.00 wita, telah dilaksanakan Ekspose Perkara atas nama Abi Achmad yang diajukan untuk dihentikan berdasarkan Keadilan Restoratif (restoratif justice) yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Adapun ekspose dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung melalui Video Confrence dihadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Tersangka Abi Achmad dikenakan pasal sangkaan 362 KUHP yang mana telah mengambil sebuah handphone merk VIVO Ys tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi Muhammad Ferry Kusuma.
Adapun atas perbuatan tersangka Abi Achmad, saksi korban Muhammad Ferry Kusuma mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-. Dan atas kerugian tersebut, keluarga dari tersangka telah memberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1.500.000,- kepada saksi korban Muhammad Ferry Kusuma dan saksi Muhammad Ferry Kusuma menerima permintaan maaf dari tersangka Abi Achmad serta sepakat untuk berdamai.
Atas pemaparan yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf SH., MH., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui untuk Perkara dengan tersangka Abi Achmad untuk dihentikan karena sudah tercapai keadaan kembali seperti semula bagi saksi korban Muhammad Ferry Kusuma.
25 April 2022 Dibaca : 1717 Pengunjung
Kunjungan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI Dalam Rangka Zona Integritas dan Indeks Pelayanan Publik Pada Kejaksaan Negeri Badung
914Peresmian Griya Adhyaksa Narendra Kejaksaan Negeri Badung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
920Rapat Koordinasi persiapan distribusi dan pengamanan logistik Pemilu 2024
1128Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps
825Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan