23 Juni 2022 | Dibaca : 2220 Pengunjung
Pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 268/Pid.sus/LH/2022 telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa 4 ekor kucing hutan yang merupakan satwa yang di lindungi, dengan cara di lepas liarkan ke habitatnya dalam perkara atas nama Jaenal Abidin.
23 Juni 2022 Dibaca : 2220 Pengunjung
Audiensi Dari Pimpinan Cabang BRI Kuta
12Rapat Permohonan Pendampingan Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Badung
14Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Badung di SMPN 7 Mengwi
19Peringatan HUT Satpol PP Ke-74 dan Satlinmas ke-62 Provinsi Bali Di Puspem Badung
20Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Adanya Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi Pada Penerimaan Pegawai Tahun 2021