Instruction:
  1. Kolom “Nama Pembangunan” diisi dengan nama dan lokasi pembangunan.
  2. Kolom “Sumber Pembiayaan” diisi dengan sumber pos anggaran disertai dengan tahun anggaran yang bersangkutan.
  3. Kolom “Bukti Pembangunan Strategis” diisi dengan melakukan upload surat ketetapan yang dibuat oleh Kepala Daerah dan/atau Direksi BUMD, yang menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan pembangunan strategis.
  4. Kolom “Potensi Hambatan” diisi dengan singkat mengenai potensi hambatan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan pembangunan strategis.
  5. Kolom “Surat Pengantar Permohonan” diisi dengan melakukan upload surat pengantar permohonan pengamanan pembangunan strategis yang di tandatangani oleh pimpinan instansi disertai dengan cap basah. 

Cancel
Pengamanan Pembangunan Strategis - Kejaksaan Negeri Badung