01 April 2020 | Dibaca : 3594 Pengunjung
Saat ini Indonesia sudah berstatus Darurat Kesehatan berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
.
Presiden RI telah menyatakan bahwa COVID-19 adalah penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sehingga dilakukan tindakan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19
.
.
Penanggulangan darurat COVID-19 ini diutamakan dengan menggunakan dana APBDes yang disupport oleh APBD bila ada kekurangan.
.
Oleh karena itu diingatkan untuk pemerintah daerah dan perangkat desa agar menggunakan dana APBD dan APBDes dengan tepat guna dan non-manipulatif.
.
Mengingat Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam hal tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bahaya/status darurat, maka dapat dijatuhkan pidana mati. .
Bersama Kejari Badung tangani Covid-19 dengan efektif, non-koruptif dan tepat guna!
01 April 2020 Dibaca : 3594 Pengunjung