03 April 2020 | Dibaca : 5337 Pengunjung
Halo #sobatadhyaksa!
.
Kejaksaan Negeri Badung menginfokan kepada #sobatadhyaksa bahwa berdasarkan Pasal 190 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rumah Sakit tidak memiliki legalitas untuk menolak pasien terlebih dalam keadaan darurat
.
.
Oleh karena itu untuk #sobatadhyaksa yang merasa memiliki gejala COVID-19 atau baru saja berpergian dari wilayah yang terjangkit COVID-19 agar segera memeriksakan diri ke Rumah Sakit dan tidak perlu takut ditolak oleh Rumah Sakit karena seluruh Rumah Sakit wajib menerima pasien terlebih keadaan darurat!
.
.
Stay safe and stay healthy #sobatadhyaksa ! .
03 April 2020 Dibaca : 5337 Pengunjung