17 April 2025 | Dibaca : 162 Pengunjung
Pada hari Kamis 17 April 2025 Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H., M.H.Li. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung melakukan Bantuan Hukum Non Litigasi Pemanggilan Badan Usaha atas kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan pada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar. Pemanggilan ini atas dasar dari Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Badung dengan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, bahwa Bidang Datun Kejari Badung dapat melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi mendampingi kantor BPJS Kesehatan Cabang Denpasar untuk melakukan pemanggilan kepada badan usaha guna melakukan mediasi dan negosiasi penagihan piutang terhadap badan usaha yang menunggak, kegiatan Bantuan Hukum ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja untuk memperoleh haknya serta untuk pemulihan keuangan Negara.
Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Badung melalui Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak dalam rangka melakukan Bantuan Hukum guna dapat meminimalisir penyimpangan hukum dan pelanggaran hukum yang mendasarkan pada pasal 30 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
17 April 2025 Dibaca : 162 Pengunjung
Lelang barang rampasan yang berasal dari benda sitaan berupa 600 buah gas LPG 3 Kg, 200 buah gas LPG 12 Kg, 20 buah gas LPG 50 Kg dan 2 buah timbangan elektronik dalam perkara a.n. terpidana I Gede Bagus Rai Hendra Sudana, S.Sos.
189Pembagian daging babi kepada seluruh pegawai umat hindu menjelang hari raya Galungan
179Rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan Daerah Kabupaten Badung
185Apel kerja di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung
98Sosialisasi empat pilar dan satu pedoman kearsipan Kejaksaan R.I