07 Mei 2025 | Dibaca : 1592 Pengunjung
Rabu, tanggal 07 Mei 2025 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar telah dilaksanakan sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disangka telah melalukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada Badan Usaha Milik Desa Asem Manis Desa Abiansemal Kec. Abiansemal Kab. Badung (selanjutnya disingkat BUMDesa Asem Manis). yang menyebabkan Kerugian Negara atas nama Terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih Dengan Agenda Sidang Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa, dengan Jaksa Penuntut Umum atas nama Guntur Dirga Saputra, S.H., M.H, Putu Windari Suli,S.H.,M.Kn
07 Mei 2025 Dibaca : 1592 Pengunjung
Jaksa Masuk Sekolah di SMP Katolik Thomas Aquino
200Kepala Kejaksaan Negeri Badung Mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 Yang Digelar Oleh Pemerintah Kabupaten Badung
231Rapat Persiapan / Pre Construction Meeting (PCM) Kegiatan Pengurugan Site Rencana Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung
199Penyuluhan Produk Hukum/Peraturan Perundang-Undangan di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung
206Pembongkaran Pondasi Bangunan Yang Berada Di Tanah Negara Milik Pemerintah Kabupaten Badung