Petunjuk Pengisian:
  1. Identitas pemohon harus diisi lengkap dan sama dengan nama yang ada di Surat Pengantar Permohonan Legal Opinion.
  2. Kolom “Perihal” diisi dengan Latar Belakang Permasalahan Hukum secara umum.
  3. Kolom “Permasalahan” diisi dengan permasalahan hukum secara poin-per-poin secara detail, apabila lebih dari 1 permasalahan dapat ditambahkan dengan menekan tombol “tambah kotak”.
  4. Kolom “bahan/materi” berupa upload bahan yang terkait dengan permasalahan hukum untuk dilakukan penelitian dan kajian oleh Tim Datun Kejari Badung, apabila terdapat lebih dari 1 file dapat ditambahkan dengan menekan tombol “tambah dokumen”
  5. Untuk kepentingan legalitas dan prosedural, harap meng-upload “surat pengantar permohonan legal opinion” yang berisikan nama dan perihal permasalahan yang sesuai dengan yang diisikan dalam form digital ini. 

Cancel
Permohonan Legal Opinion - Kejaksaan Negeri Badung