Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Negeri Badung (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilaku maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung.
Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :
- Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
- Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
- Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
- Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
- Perlindungan terhadap harta, dan/atau
- Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.