07 Februari 2023 | Dibaca : 708 Pengunjung
Pada hari Selasa 7 Februari 2023 bertempat di Markas Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Bali, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung telah menyerahkan Barang Bukti berupa 68 Butir peluru kepada Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Bali, dalam perkara atas Nama I Ketut Nevo Prayogi melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap, dimana penyerahan barang bukti dimaksud bertujuan untuk dilakukan pemusnahan sebagaimana mestinya.
07 Februari 2023 Dibaca : 708 Pengunjung
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Adanya Pungutan Liar (Pungli) dan/atau Gratifikasi Pada Penerimaan Pegawai Tahun 2021.
31Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Tahun 2024
26Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten badung dalam pemilihan umum tahun 2024
24Pemeriksaan Kesehatan di Poliklinik Kejaksaan Negeri Badung
19kegiatan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Lapas Kelas llA Kerobokan