07 Oktober 2022 | Dibaca : 770 Pengunjung
Pada hari Jumat tanggal 7 Oktober 2022, Team Bli Komang Bakti Kejari Badung telah melaksanakan pelayanan pengembalian barang bukti mandiri berupa: 1 (satu) unit mesin pompa air beserta pipanya,1 (satu) buah buku catatan kerja karyawab,1 (satu) buah buku nota pembayaran,1 (satu) buah bolpoin/pulpen warna biru.Dikembalikan Kepada Abdul Rozak berdasarkan Putusan PN Dps.No.15/PID.SUS/2022/PT.Dps dalam perkara atas nama Terdakwa Abdul Rozak. Dimana perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Pengantaran Barang bukti dari Team Bli Komang Bakti Kejari Badung, dapat mengakses dengan menghubungi Nomor Layanan Bli Komang Bakti ke nomor: 0877-5470-3557 via Whatsapp dengan cara mengetik : STATUS (spasi) NAMA TERDAKWA (spasi) BLI KOMANG BAKTI atau dengan membuka situs : kejari-badung.go.id tanpa dipungut biaya ( gratis )
07 Oktober 2022 Dibaca : 770 Pengunjung
Kunjungan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI Dalam Rangka Zona Integritas dan Indeks Pelayanan Publik Pada Kejaksaan Negeri Badung
912Peresmian Griya Adhyaksa Narendra Kejaksaan Negeri Badung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
917Rapat Koordinasi persiapan distribusi dan pengamanan logistik Pemilu 2024
1127Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps
822Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan