TATA CARA PELAYANAN HUKUM
PERDATA & TATA USAHA NEGARA KEJARI BADUNG
Untuk meningkatkan pelayanan publik, kami dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Badung membuka pelayanan hukum online gratis dalam lingkup Datun. Untuk itu masyarakat dapat menggunakan pelayanan ini untuk berbagai keperluan pelayanan hukum mengenai permasalahan yang berhubungan dengan Datun di Kejari Badung. Pelayanan ini TIDAK DI PUNGUT BIAYA apapun.
Syarat dan Ketentuan
- Pihak yang mengajukan pelayanan wajib mengisi formulir pelayanan hukum Datun yang berada di bawah halaman ini.
- Pihak yang mengajukan pelayanan wajib menyertakan data-data asli (sebenarnya) seperti identitas KTP, SIM, ataupun Passport.
- Pihak yang mengajukan pelayanan wajib menyertakan data-data nomor handphone dan email yang valid.
- Pelayanan hukum gratis ini hanya melingkupi permasalahan hukum Datun saja.
- Bidang Datun Kejari Jakarta Barat berhak untuk menindaklanjuti atau menolak berkas formulir pengajuan pelayanan hukum Datun tersebut
- Semua proses penindaklanjutan pelayanani hukum ini yang berbasis pengisian formulir akan dijawab melalui email.
- pelayanan hukum Datun ini tidak dipungut biaya apapun.