Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan dibidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan gerasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya. Beberapa tokoh dunia mengatakan wajah suatu bangsa dimasa yang akan datang dapat dilihat dari wajah para pelajarnya dimasa sekarang, dalam berbagai strategi peperangan juga disinyalir bahwa untuk merusak atau menghancurkan suatu bangsa maka akan lebih mudah dihancurkan terlebih dahulu para pelajarnya.
Oleh karenanya para pelajar merupakan aset paling berharga pada suatu bangsa dan negara tak kerkecuali di Indonesia. Pemerintah khususnya melalui kementerian yang terkait dengan peningkatan kualitas para pelajar seperti Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Nasionalnya, harus terus menerus meningkatkan program kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kecerdasan para pelajar baik kecerdasan intelektual terlebih kecerdasasan moralnya. Begitu juga dengan Kejaksaan, melalui program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat memberikan sumbangsih kepada bangsa dan negara.