14 Maret 2023 | Dibaca : 992 Pengunjung
Pada hari selasa, 14 Maret 2023. Telah terlaksana kesepakatan perjanjian kerja sama antara lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Kerobokan dengan Kejaksaan Negeri Badung tentang Penanganan Overstaying.
Perjanjian Kerjasama ini diharapkan dapat mewujudkan persamaan persepsi, mengkoordinasikan, dan mensinergikan antara Aparat Penegak Hukum dalam ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana khususnya dalam penanganan tahanan overstaying untuk mewujudkan zero overstaying di Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan, sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam mengimplementasikan rencana kerjasama tersebut. Adapun tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk menangani permasalahan tahanan overstaying demi mewujudkan zero overstaying pada Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan.
14 Maret 2023 Dibaca : 992 Pengunjung
Kunjungan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI Dalam Rangka Zona Integritas dan Indeks Pelayanan Publik Pada Kejaksaan Negeri Badung
670Peresmian Griya Adhyaksa Narendra Kejaksaan Negeri Badung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
683Rapat Koordinasi persiapan distribusi dan pengamanan logistik Pemilu 2024
867Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps
620Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan