18 Mei 2021 | Dibaca : 1855 Pengunjung
Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Badung mendatangi salah satu kantor koperasi yang berlokasi di Desa Tibubeneng, Kabupaten Badung dalam rangka pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu bank BUMN
Kegiatan ini dikomando oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dewa Arya Lanang Raharja, S.H., M.H. bersama dengan beberapa Jaksa Penyidik dalam rangka mengunpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Badung
Dari penggeledahan ini telah dilakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 (satu) bundel arsip pelunasan hutang serta uang tunai sejumlah Rp 237.420.200,00 (dua ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) yang disita dari ketua koperasi yang bersangkutan dan disaksikan oleh Kelian Banjar Dinas Kulibul Kangin serta Kasi Pemerintah Desa Tibubeneng. Terhadap benda yang disita selanjutnya akan dipergunakan sebagai barang bukti pemeriksaan maupun persidangan dalam perkara dimaksud
18 Mei 2021 Dibaca : 1855 Pengunjung
Kunjungan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI Dalam Rangka Zona Integritas dan Indeks Pelayanan Publik Pada Kejaksaan Negeri Badung
708Peresmian Griya Adhyaksa Narendra Kejaksaan Negeri Badung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
722Rapat Koordinasi persiapan distribusi dan pengamanan logistik Pemilu 2024
915Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps
654Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan