26 Mei 2021 | Dibaca : 1410 Pengunjung
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI nomor 1230K/Pid.Sus/2019 tanggal 29 juni 2020 an Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana Rabu, 26 Mei 2021 tim jaksa pada pemulihan aset Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan tim intelijen Kejaksaan Negeri Badung melakukan kegiatan penulusuran aset berupa beberapa sertifikat hak milik rumah susun yang terletak di daerah Ungasan Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.
.
Upaya penelusuran aset yang dilaksanakan oleh tim jaksa pada pemulihan aset Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Badung merupakan sebagai bentuk pendampingan penyelesaian terhadap barang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti an. Terpidana Ida Bagus Surya Bhuana.
26 Mei 2021 Dibaca : 1410 Pengunjung
Kunjungan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI Dalam Rangka Zona Integritas dan Indeks Pelayanan Publik Pada Kejaksaan Negeri Badung
915Peresmian Griya Adhyaksa Narendra Kejaksaan Negeri Badung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
921Rapat Koordinasi persiapan distribusi dan pengamanan logistik Pemilu 2024
1129Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps
828Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan