07 Maret 2025 | Dibaca : 79 Pengunjung
Jumat, 07 Maret 2025 telah berlangsung Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA ASIH, dengan agenda Sidang Pembuktian Mendengarkan Keterangan Saksi yang dihadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H., Putu Windari Suli,S.H.,M.Kn dan Luh Heny F. Rahayu, S.H., M.Kn.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA telah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis telah mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis sejak tahun 2019 sampai dengan Mei 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan BUMDesa Asem Manis sebesar Rp 352.210.667,19 (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah sembilan belas sen). Untuk menutupi perbuatan tersebut Terdakwa selaku Bendahara juga merekayasa saldo buku tabungan BUMDesa Asem Manis agar arus kas pada Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tidak terdapat selisih. Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA telah melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
07 Maret 2025 Dibaca : 79 Pengunjung
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ke Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana Dalam Rangka Meningkatkan Sinegritas Dengan Perguruan Tinggi
105Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
87Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus ditresnarkoba POLDA Bali
82Silaturahm dan buka puasa bersama polres badung dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Badung
73EKSPOSE Pendampingan hukum Dinas PUPR bidang bina Marga Kabupaten Badung