10 Maret 2025 | Dibaca : 83 Pengunjung
Pada hari Senin, 10 Maret 2025 Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Badung Rizki Nur Annisa, S.H., M.H. Menghadiri Kegiatan Pemeriksaan Barang berupa Lampu LED Street Armature 40 W, 90 W dan 120 W Auto Dimming dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Dinas Perhubungan Kabupaten Badung.
Bahwa dalam hal ini Kejaksaan Negeri Badung melalui Perdata dan Tata Usaha Negara bertindak dalam rangka melakukan Pendampingan Hukum guna dapat meminimalisir penyimpangan hukum dan pelanggaran hukum yang mendasarkan pada pasal 30 ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.
10 Maret 2025 Dibaca : 83 Pengunjung
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ke Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana Dalam Rangka Meningkatkan Sinegritas Dengan Perguruan Tinggi
105Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
87Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus ditresnarkoba POLDA Bali
82Silaturahm dan buka puasa bersama polres badung dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Badung
73EKSPOSE Pendampingan hukum Dinas PUPR bidang bina Marga Kabupaten Badung