23 Juni 2022 | Dibaca : 2483 Pengunjung
Pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 268/Pid.sus/LH/2022 telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa 4 ekor kucing hutan yang merupakan satwa yang di lindungi, dengan cara di lepas liarkan ke habitatnya dalam perkara atas nama Jaenal Abidin.
23 Juni 2022 Dibaca : 2483 Pengunjung
Kunjungan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung RI Dalam Rangka Zona Integritas dan Indeks Pelayanan Publik Pada Kejaksaan Negeri Badung
586Peresmian Griya Adhyaksa Narendra Kejaksaan Negeri Badung Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali
585Rapat Koordinasi persiapan distribusi dan pengamanan logistik Pemilu 2024
751Sidang Mediasi Perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps
546Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas, Kepatuhan Internal dan Core Value Kejaksaan