23 Juni 2022 | Dibaca : 2977 Pengunjung
Pada hari kamis tanggal 23 Juni 2022, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Badung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 268/Pid.sus/LH/2022 telah melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti berupa 4 ekor kucing hutan yang merupakan satwa yang di lindungi, dengan cara di lepas liarkan ke habitatnya dalam perkara atas nama Jaenal Abidin.
23 Juni 2022 Dibaca : 2977 Pengunjung
Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Badung Ke Kampus Fakultas Hukum Universitas Udayana Dalam Rangka Meningkatkan Sinegritas Dengan Perguruan Tinggi
251Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025
214Pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus ditresnarkoba POLDA Bali
193Silaturahm dan buka puasa bersama polres badung dengan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Badung
177EKSPOSE Pendampingan hukum Dinas PUPR bidang bina Marga Kabupaten Badung