07 Januari 2025 | Dibaca : 21 Pengunjung
Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah dilaksanakan Sidang Gugatan Tata Usana Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.Dps. Antara Desa Adat Prerenan sebagai Penggugat melawan Tergugat Bupati Badung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung.
Bahwa adapun Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam persidangan yaitu : Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H, A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Febrina Irlanda, S.H., Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Mayasari, S.H.,M.H. dengan agenda sidang Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi serta mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat
Bahwa sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari Penggugat dan Saksi Fakta dari Tergugat.
07 Januari 2025 Dibaca : 21 Pengunjung
Apel Kesiapan Kerja Awal Bulan Januari 2025
20Syukuran Hari Lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ke-42
22Penyerahan Tersamka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemerasan Dan Gratifikasi Kepada Kejaksaan Negeri Badung
18Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMP Negeri 4 Petang
18Apel Kerja Di lIngkungan Kejaksaan Negeri Badung