07 Januari 2025 | Dibaca : 661 Pengunjung
Pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah dilaksanakan Sidang Gugatan Tata Usana Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.Dps. Antara Desa Adat Prerenan sebagai Penggugat melawan Tergugat Bupati Badung yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung.
Bahwa adapun Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam persidangan yaitu : Pande Putu Vida Satisva Swari, S.H, A.A. Mirah Endraswari, S.H., M.H., Febrina Irlanda, S.H., Rizki Nur Annisa, S.H., M.H.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Indah Mayasari, S.H.,M.H. dengan agenda sidang Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dari pihak Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi serta mendengarkan keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Penggugat
Bahwa sidang ditunda dan akan dibuka kembali pada Selasa, 14 Januari 2025 dengan agenda Pemeriksaan Alat Bukti Surat Tambahan dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari Penggugat dan Saksi Fakta dari Tergugat.
07 Januari 2025 Dibaca : 661 Pengunjung
Apel kerja di lingkungan kejaksaan negeri Badung
896Inspeksi lapangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di wilayah kuta utara dan wilayah Mengwi
877Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih
901Rapat koordinasi persiapan verifikasi lapangan (VL) evaluasi kabupaten/kota layak anak kabupaten Badung
651Launching bale paruman adhyaksa