09 Januari 2025 | Dibaca : 1067 Pengunjung
Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka IKL dari Penyidik Kepolisian Daerah Bali
IKL selaku Kepala Desa/Perbekel Desa Bongkasa Desa Adat Bongkasa Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 Wita Areal Parkir Utara Komplek Pusat Kantor Pemerintahan Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disangka telah melalukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDesa Bongkasa. Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap IKL selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan.
09 Januari 2025 Dibaca : 1067 Pengunjung
Sidang Lanjutan (Pemeriksaan Terdakwa) Perkara Pembunuhan Berencana Warga Negara Australia
382Rapat Koordinasi Pembahasan Perjanjian Kerja Sama Antara PT.Pegadaian Kanwil VII Denpasar Area Denpasar I dengan Kejaksaan Negeri Badung
320Acara Serah Terima Jabatan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Badung
377Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung Dalam Rangka Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama Menjamin Pelaksanaan Pemilihan Perbekel yang Kondusif
227Pendampingan Hukum Ekspose Bersama Pemerintah Desa Sulungai Terkait Rencana Pembelian Tanah