09 Januari 2025 | Dibaca : 895 Pengunjung
Pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung telah menerima pelimpahan tanggungjawab Tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka IKL dari Penyidik Kepolisian Daerah Bali
IKL selaku Kepala Desa/Perbekel Desa Bongkasa Desa Adat Bongkasa Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 Wita Areal Parkir Utara Komplek Pusat Kantor Pemerintahan Kabupaten Badung, Jalan Raya Sempidi, Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung disangka telah melalukan tindak pidana korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya
memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada pengelolaan dana APBDesa Bongkasa. Penuntut Umum selanjutnya melakukan penahanan terhadap IKL selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan.
09 Januari 2025 Dibaca : 895 Pengunjung
Apel kerja di lingkungan kejaksaan negeri Badung
1239Inspeksi lapangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di wilayah kuta utara dan wilayah Mengwi
1188Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih
1254Rapat koordinasi persiapan verifikasi lapangan (VL) evaluasi kabupaten/kota layak anak kabupaten Badung
879Launching bale paruman adhyaksa