11 Oktober 2022 | Dibaca : 1006 Pengunjung
"Penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, karena hukum ada untuk menjawab kebutuhan masyarakat" - S.T. Burhanuddin. Sejalan dengan amanat Jaksa Agung bahwa penegakan hukum harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, kini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Badung hadir untuk memberikan pembinaan terhadap Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kapal. Pembinaan ini diberikan pasca putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap yang melibatkan beberapa oknum di LPD Desa Adat Kapal. Setelah selesainya proses penegakan hukum, Kejari Badung tetap melakukan upaya preventif dengan melakukan pembinaan terhadap pengurus-pengurus LPD Desa Adat Kapal bercermin dari kasus yang telah terjadi sebelumnya dengan melaksanakan program-program pembinaan untuk kedepannya. Pembinaan ini dilakukan dalam upaya membenahi prosedur kerja pengurus LPD sehingga dapat membangun kembali kepercayaan dari masyarakat dan secara kumulatif akan memberikan manfaat yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi dalam lingkungan masyarakat adat di Desa Adat Kapal. Komitmen inilah yang terus kami jaga untuk selalu memberikan maanfaat dari adanya penegakan hukum khususnya dalam lingkup tindak pidana korupsi.
11 Oktober 2022 Dibaca : 1006 Pengunjung
Apel Kesiapan Kerja Awal Bulan Januari 2025
12Syukuran Hari Lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ke-42
13Sidang Gugatan Tata Usaha Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.DPS.
15Penyerahan Tersamka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemerasan Dan Gratifikasi Kepada Kejaksaan Negeri Badung
13Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMP Negeri 4 Petang