17 April 2023 | Dibaca : 1290 Pengunjung
Senin, 17 April 2023 bertempat di aula Desa Werdhi Buana Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Badung I.B. Eka Wesnawa, S.H. melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan materi " Peran Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kejaksaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa".
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Perbekel Desa Werdhi Buana, beserta perangkat desa dan Babinsa Desa Werdi Bhuana.
Kegiatan penyuluhan hukum program jaga desa yang dilaksanakan ini merupakan bentuk preventif dari Intelijen Kejaksaan Negeri Badung sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa dan terwujudnya good governance serta clean gorvernment untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.
17 April 2023 Dibaca : 1290 Pengunjung
Apel Kesiapan Kerja Awal Bulan Januari 2025
151Syukuran Hari Lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ke-42
131Sidang Gugatan Tata Usaha Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.DPS.
162Penyerahan Tersamka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemerasan Dan Gratifikasi Kepada Kejaksaan Negeri Badung
120Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMP Negeri 4 Petang