28 Februari 2025 | Dibaca : 116 Pengunjung
Jumat, 28 Februari 2025 telah berlangsung sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA ASIH Sidang Pembuktian Mendengarkan Keterangan Saksi yang dihadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Guntur Dirga Saputra,S.H.,M.H, Putu Windari Suli,S.H.,M.Kn dan Luh Heny F. Rahayu, S.H., M.Kn.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA telah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis telah mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis sejak tahun 2019 sampai dengan Mei 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan BUMDesa Asem Manis sebesar Rp 352.210.667,19 (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah sembilan belas sen). Untuk menutupi perbuatan tersebut Terdakwa selaku Bendahara juga merekayasa saldo buku tabungan BUMDesa Asem Manis agar arus kas pada Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tidak terdapat selisih. Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA telah melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
28 Februari 2025 Dibaca : 116 Pengunjung
Apel Kesiapan Kerja Awal Bulan Januari 2025
151Syukuran Hari Lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ke-42
131Sidang Gugatan Tata Usaha Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.DPS.
161Penyerahan Tersamka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemerasan Dan Gratifikasi Kepada Kejaksaan Negeri Badung
120Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMP Negeri 4 Petang