28 Februari 2025 | Dibaca : 1220 Pengunjung
Jumat, 28 Februari 2025 telah berlangsung sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA ASIH Sidang Pembuktian Mendengarkan Keterangan Saksi yang dihadirkan Oleh Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Guntur Dirga Saputra,S.H.,M.H, Putu Windari Suli,S.H.,M.Kn dan Luh Heny F. Rahayu, S.H., M.Kn.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA telah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dan/atau menyalahgunakan kewenangannya selaku Bendahara BUMDesa Asem Manis telah mengambil dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BUMDesa Asem Manis sejak tahun 2019 sampai dengan Mei 2021 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan BUMDesa Asem Manis sebesar Rp 352.210.667,19 (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah sembilan belas sen). Untuk menutupi perbuatan tersebut Terdakwa selaku Bendahara juga merekayasa saldo buku tabungan BUMDesa Asem Manis agar arus kas pada Laporan Pertanggungjawaban BUMDesa Asem Manis tidak terdapat selisih. Atas perbuatan tersebut Jaksa Penuntut Umum mendakwa Terdakwa NI GUSTI AYU PUTU MAS AGUSTINA CANDRA telah melanggar ketentuan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 atau Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
28 Februari 2025 Dibaca : 1220 Pengunjung
Kejaksaan Negeri Badung Berhasil Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Rp. 15.353.000 Perkara Atas Nama Terpidana I Gede Suantara
1598Apel kerja di lingkungan kejaksaan negeri Badung
1540Inspeksi lapangan terkait pengawasan dan pengendalian usaha rumah kost di wilayah kuta utara dan wilayah Mengwi
1446Sidang perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih
1551Rapat koordinasi persiapan verifikasi lapangan (VL) evaluasi kabupaten/kota layak anak kabupaten Badung