• SELAMAT DATANG DI WILAYAH ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
  • SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI KEJAKSAAN NEGERI BADUNG - EMAIL : INFO@KEJARI-BADUNG.GO.ID, WEBSITE : WWW.KEJARI-BADUNG.GO.ID

Baca Berita

Kejari Badung Tetapkan 3 Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung

22 Juli 2020 | Dibaca : 2405 Pengunjung



Bahwa pada hari ini, Rabu 22 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Bakti Adhyaksa ke-60, Kejaksaan Negeri Badung menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Untuk Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017.
 
Ketiga orang tersangka dengan inisial IWS (selaku Ketua), NKA (selaku Tata Usaha) dan IMWW (selaku Kasir) pada LPD Desa Adat Kekeran.

 

Bahwa Ketiga Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
 
Berawal dari adanya Laporan Masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung pada tanggal 20 April 2020, kemudian Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 49 (empat puluh sembilan) orang. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW pada saat menjadi Pengurus LPD Desa Adat Kekeran telah menerima uang tabungan dan uang deposito dari nasabah, namun nominal uang dari nasabah tersebut tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan, kemudian uang tersebut juga tidak disetorkan seluruhnya atau sebagian oleh mereka tersangka ke LPD Desa Adat Kekeran, akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing.
 
Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian yang harus dipertanggung jawabkan oleh Tersangka IWS bersama-sama dengan Tersangka NKA dan Tersangka IMWW adalah sebesar Rp. 5.258.192.863,00 (Lima Milyar Dua Ratus Lima Puluh Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah).


22 Juli 2020 Dibaca : 2405 Pengunjung


Berita Lainnya :

Lihat Arsip Berita Lainnya :