01 Desember 2020 | Dibaca : 1703 Pengunjung
Kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa LPD Desa Adat Kekeran telah sampai pada persidangan keempat dengan agenda pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar
Sebelumnya, para Terdakwa yang dihadirkan di persidangan yakni I Wayan Suamba, Ni Ketut Artani dan I Made Winda Widana dijemput di Rutan Polres Badung dan Polsek Abiansemal dan dilakukan rapid test terlebih dahulu. Selanjutnya sidang dilaksanakan dengan memeriksa ahli dari Kantor Akuntan Publik, ahli dari FE Universitas Udayana serta saksi-saksi yang meringankan bagi para terdakwa yang dihadirkan oleh Penuntut Umum I Gede Agus Suraharta, S.H. dan Wazir Iman Supriyanto, S.H., M.H.
Kejari Badung terus bekerja dan bergerak!
01 Desember 2020 Dibaca : 1703 Pengunjung
Apel Kesiapan Kerja Awal Bulan Januari 2025
13Syukuran Hari Lahir Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Ke-42
14Sidang Gugatan Tata Usaha Negara Nomor Perkara: 30/G/2024/PTUN.DPS.
15Penyerahan Tersamka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pemerasan Dan Gratifikasi Kepada Kejaksaan Negeri Badung
13Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Di SMP Negeri 4 Petang